Minggu, 02 November 2014

ASPIRASI UMUM
                                                                       OLEH
IKATAN PELEJAR DAN MAHASISWA MIMIKA (IP-MAMI)
DI MANADO SULAWESI UTARA.
Dengan ini Kami Menyampaikan Aspirasi  Umum Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Sebagai berikut:
1.  Aspirasi yang sudah naikan pada saat aksi solidaritas mahasiswa peduli kabupaten Mimika yang lalu harus dibahas  dalam persidangan DPRD baru dan Bupati bru
2.  DPRD Bersama Bupati membahas mengenai PERDA kabupaten Mimika. Dan khususnya Amungme Kamoro disatukan dan membangun satu koplexs/ perumahan khusus Amunme dan Kamoro.
3.  Hilangkan Organisasi­_organisasi diluar dari suku Amungme dan Kamoro, megurangi acara-acara atau pesta budaya berlebihan dari non Amungme dan Kamoro maupun non papua.
4.  Pemerintah Kabupaten Mimika membuka parawisata atau perkembagan tempat_tempat parawisata.
5.  Pemerintah Kabupaten Mimika dengan Dinas terkait memperhatikan bidang olahraga untuk pribumi dan tingkatkan apa bila sudah ada progaram.
6.  Pada saat sidang anggaran harus ada perwakilan dari mahasiswa Amungme Kamoro.
7.  Pemerintah Daerah bekerja sama dengan kedua lembaga Adat untuk melihat batas_batas wilayah sesuai dengan suku_suku  masing_masing . dan menghentikan sistem jual beli tanah Mimika.
8.   Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika  harus dipertegas pembayaran pajak.
9.  Perlu adakan usaha-usaha dalam melestarikan di bidang pertanian dan perikanan.
10.            Meningkatkan dan melestarikan budaya local masyarakat Amungme dan Kamoro
11.            Pemerintah daerah dan Dinas Perubungan memperhatikan dan meringankan  masyarakat  untuk ongkos transportasi darat, udara dan laut antar kota. Maupun antar kampung - kampung terpencil.
12.             DPRD dan Bupati harus mengambil sikap tegas masalah kenyamanan masyarakat khususnya pada masyarakat dan stop menjadi lahan bisnis TNI POLRI.
13.            Tidak di perkenankan untuk memekarkan daerah yang tidak sesuai dengan aturan atau kriteria pemerintah daerah.
14.            Evaluasi setiap tahun dengan adakan seminard difasilitasi oleh pemda melibatkan Toko Agama, Toko Masyarakat, dan Mahasiswa.
15.            Diutamakan dibidang-bidang kesehatan, pendidikan, dan Ekonomi di daerah kabupaten Mimika.
16.            Pemerintah daerah membatasi pembangunan Majid berlebihan di Kabupaten Mimika.
17.            Dipertegas Hukum Nasional baik-baik, apabilah terjadi konflik antara suku dengan suku, dan konflik sosial lainya.
18.            LEMASA, LEMASKO, harus menjalankan tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh masyarakat Amungme Kamoro yang telah disepakati bersama.
19.            Mahasiswa memintah keamanan di kabupaten Mimika dengan membangun kehadilan, dan tidak boleh jadikan lahan bisnis orang-orang kepentingan.
20.            Penerimaan PNS  di Kabupaten Mimika 85 % harus mengutamakan putra daerah.
21.            Tugas SKPD di pedalaman harus menjalankan sesuai dengan perintah atasan, dan tanggung jawab atas tugas_tugas diberikan dengan baik.
22.            Masyarakat Mimika non papua maupun papua selain dua suku yang melakukan pembunuhan terhadap pribumi dan non pribumi harus ambil kebijakan pemerintah keamanan, sekelompok/ suku itu di pulangkan asal usul mereka.
23.            Pemerintah daerah kerja sama dengan PT Preeport dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi penganguran masyarakat pribumi kusus untuk Amungme Kamoro.
24.            Cecepat mungkin membatasi haraga BBM yang berlebihan, dan minuman al khool dan harus ada pengawasan apabila ada SK tentang miras.
25.            Pengusaha_pengusaha illegal_illegal yang menghancurkan lahan tanah Mimika sesepatnya di batasi oleh kepala dinas pertanaan dan kehutanan di Mimika.
26.            Segerah menertipkan Pedagang – pedagang kaki lima yang liar dengan tidak memiliki izin yang jelas, dan pemerintah daerah harus membatasi, pengusaha – pengusaha  ikan,karaka, udang dan lain- lain tanpa izin.  
27.            Pemerintah harus membatasi trans migrasi di kabupaten mimika.
28.            DPRD baru Kabupaten Mimika harus mengatur peraturan daerah (PERDA) yang baik dan mengawasinnya.
29.            Pemerintah daerah harus membangun perpustakaan umum milik daerah.maupun di sekolah-sekolah.
30.            Pemerintah daerah harus peratian khusus terhadap tenaga Didik/Guru di kota maupun di kampong-kampung.
31.            Websaite, feb, tuitter, media masa harus jelas agar kami bisa masukan aspirasi dan aspirasi  tersebut tangani baik oleh Pemda.
32.            Pemerintah kabupaten mimika harus memperhatikan mengenai pajak di setiap pegusaha kecil besar, pedagang, dan lain_lain.
33.            TNI POLRI yang mengambil tindakan pelangaran HAM semuanya di pulangkan atau dikurangi.dan menjalankan Tugas dan Tanggunjab yang benar bisnis-bisnis di Mimika
34.            Apabila pemakaran distrik maka harus ada SK yang jelas dari pusat atau Bupati Mimika.
35.            Membuat laporan pertanggung jawaban yang jelas secara transparan menyangkut APBD kepada seluruh elemen baik masyarakat, pemuda, adat, agama,perempuan, dan mahasiswa.
36.            Untuk menduduki pimpinan-pimpinan kursi eksekutif dan legislative harus mengutamakan orang asli daerah mengingat UUD OTSUS dan OTDASUS Yang menjadi dasar hukum yang jelas.
37.            Dalam urusan-urusan dinas untuk keluar daerah harus dengan SK yang jelas dari pimpinan-pimpinan setiap instansi yang ada.
38.            Pemerintah segerah tegaskan masalah kompensasi yang asal di berikan kepada setiap SKPD yang tidak menjalankan tugas dan fungsi kerja yang dipercayakan.
39.            Pemerintah daerah tidak di perkenankan untuk memberikan uang secara langsung kepada masyarakat menyangkut pemberdayaan ekonomi namun berikan dalam bentuk material agar masyarakat tidak termanja namun bisa mandiri
40.            Pemerintah daerah harus mewujudkan baik-baik motto daerah kabupaten mimika yang berbunyi “EME NEME YAUWARE”.
41.            Pemerintah daerah kabupaten Mimika harus hilangkan Organisasi-organisasi atas nama individu seperti organisasi  OKIA harus dihilangkan.
42.             Pemerintah harus pendataan yang jelas dan penduduk yang tidak jelas harus di pulangkan ke asal masing masing, dan penduduk yang memiliki sertifikat tanah dan memiliki rumah yang boleh tingal di timika.
43.            Pemerintah daerah harus di perhatikan kepada pendeta-pendeta
44.            Dinas kehutanan harus menguatkan tugas dan tanggung jawab yang jelas
45.            Geografis batas-batas wilayah harus jelas
46.            Pemerintah kabupaten mimika harus diperhatikan tentang (AMDAL) Analisis dampak lingkungan di kabupaten Mimika.
47.            Pemerintah daeraha dalam waktu dekat harus adakan sensus penduduk
48.            Kami mahasiswa tegaskan bawah pemerintah  daerah tidak boleh longarkan pembuatan KTP,akta tanah/sertifikat tanah,akta kelahiran, surat pernikahan,  hanya dalam  1 jam.
49.             Kami mahasiswa tegaskan  kepada pemerintah apabila pejabat/pegawai yang menjadi oknum/propokasi dalam konflik maka pihak tersebut harus di pecar dari jabatanya.
50.            Kami  mahasiswa menegaskan perusahan-perusahan nonpapua yang tidak jelas bawah kerusakan linkungan hidup pemerintah daerah harus dipertegas.
                    KETUA KORWIL SULUT DI MANADO
                         MIANUS MULUGOL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar