ASPIRASI UMUM
OLEH
IKATAN PELEJAR DAN MAHASISWA MIMIKA (IP-MAMI)
DI MANADO SULAWESI UTARA.
Dengan ini Kami Menyampaikan Aspirasi Umum Kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Sebagai berikut:
1. Aspirasi
yang sudah naikan pada saat aksi solidaritas mahasiswa peduli kabupaten Mimika yang
lalu harus dibahas dalam persidangan
DPRD baru dan Bupati bru
2. DPRD Bersama
Bupati membahas mengenai PERDA kabupaten Mimika. Dan khususnya Amungme Kamoro disatukan
dan membangun satu koplexs/ perumahan khusus Amunme dan Kamoro.
3. Hilangkan
Organisasi_organisasi diluar dari suku Amungme dan Kamoro, megurangi acara-acara
atau pesta budaya berlebihan dari non Amungme dan Kamoro maupun non papua.
4. Pemerintah
Kabupaten Mimika membuka parawisata atau perkembagan tempat_tempat parawisata.
5. Pemerintah
Kabupaten Mimika dengan Dinas
terkait memperhatikan
bidang olahraga untuk pribumi dan tingkatkan apa bila sudah ada progaram.
6. Pada
saat sidang anggaran harus ada perwakilan dari mahasiswa Amungme Kamoro.
7. Pemerintah
Daerah bekerja sama dengan kedua lembaga Adat untuk melihat batas_batas wilayah
sesuai dengan suku_suku masing_masing .
dan menghentikan sistem jual beli tanah Mimika.
8. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika harus dipertegas pembayaran pajak.
9. Perlu
adakan usaha-usaha
dalam melestarikan di bidang pertanian dan perikanan.
10.
Meningkatkan dan melestarikan budaya local
masyarakat Amungme dan Kamoro
11.
Pemerintah daerah dan Dinas Perubungan memperhatikan
dan meringankan masyarakat untuk ongkos transportasi darat, udara dan
laut antar kota. Maupun antar kampung - kampung terpencil.
12.
DPRD dan
Bupati harus mengambil sikap tegas masalah kenyamanan masyarakat khususnya pada
masyarakat dan stop menjadi lahan bisnis TNI POLRI.
13.
Tidak di perkenankan untuk memekarkan daerah yang tidak
sesuai dengan aturan atau kriteria pemerintah daerah.
14.
Evaluasi setiap tahun dengan adakan seminard difasilitasi
oleh pemda melibatkan Toko Agama, Toko Masyarakat, dan Mahasiswa.
15.
Diutamakan dibidang-bidang kesehatan, pendidikan,
dan Ekonomi di daerah kabupaten Mimika.
16.
Pemerintah daerah membatasi pembangunan Majid
berlebihan di Kabupaten Mimika.
17.
Dipertegas Hukum Nasional baik-baik, apabilah
terjadi konflik antara suku dengan suku, dan konflik sosial lainya.
18.
LEMASA, LEMASKO, harus menjalankan tugas dan fungsi
yang dipercayakan oleh masyarakat Amungme Kamoro yang telah disepakati bersama.
19.
Mahasiswa memintah keamanan di kabupaten Mimika dengan membangun kehadilan, dan tidak boleh
jadikan lahan bisnis orang-orang kepentingan.
20.
Penerimaan PNS
di Kabupaten Mimika 85 % harus mengutamakan putra daerah.
21.
Tugas SKPD di pedalaman harus menjalankan sesuai
dengan perintah atasan, dan tanggung jawab atas tugas_tugas diberikan dengan
baik.
22.
Masyarakat Mimika non papua maupun papua selain dua
suku yang melakukan pembunuhan terhadap pribumi dan non pribumi harus ambil kebijakan
pemerintah keamanan, sekelompok/ suku itu di pulangkan asal usul mereka.
23.
Pemerintah daerah kerja sama
dengan PT Preeport dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi penganguran
masyarakat pribumi kusus untuk Amungme
Kamoro.
24.
Cecepat mungkin membatasi haraga BBM yang berlebihan,
dan minuman al khool dan harus ada pengawasan apabila ada SK tentang miras.
25.
Pengusaha_pengusaha illegal_illegal yang
menghancurkan lahan tanah Mimika
sesepatnya di batasi oleh kepala dinas pertanaan dan kehutanan di Mimika.
26.
Segerah menertipkan Pedagang – pedagang kaki lima
yang liar dengan tidak memiliki izin yang jelas, dan pemerintah daerah harus
membatasi, pengusaha
– pengusaha ikan,karaka, udang dan lain-
lain tanpa izin.
27.
Pemerintah harus membatasi trans migrasi di
kabupaten mimika.
28.
DPRD baru Kabupaten Mimika
harus mengatur peraturan daerah (PERDA) yang baik dan mengawasinnya.
29.
Pemerintah daerah harus membangun perpustakaan umum
milik daerah.maupun di sekolah-sekolah.
30.
Pemerintah daerah harus peratian khusus terhadap
tenaga Didik/Guru di kota maupun di kampong-kampung.
31.
Websaite, feb, tuitter, media masa harus jelas agar
kami bisa masukan aspirasi dan aspirasi
tersebut tangani baik oleh Pemda.
32.
Pemerintah kabupaten mimika harus memperhatikan mengenai pajak di setiap pegusaha kecil besar, pedagang, dan
lain_lain.
33.
TNI POLRI yang mengambil tindakan pelangaran HAM semuanya di pulangkan atau dikurangi.dan menjalankan Tugas dan Tanggunjab yang benar
bisnis-bisnis di Mimika
34.
Apabila pemakaran distrik maka harus ada SK yang
jelas dari pusat atau Bupati Mimika.
35.
Membuat laporan pertanggung jawaban yang jelas
secara transparan menyangkut APBD kepada seluruh elemen baik masyarakat, pemuda,
adat, agama,perempuan, dan mahasiswa.
36.
Untuk menduduki pimpinan-pimpinan kursi eksekutif
dan legislative harus mengutamakan orang asli daerah mengingat UUD OTSUS dan
OTDASUS Yang menjadi dasar hukum yang jelas.
37.
Dalam urusan-urusan dinas untuk keluar daerah harus
dengan SK yang jelas dari pimpinan-pimpinan setiap instansi yang ada.
38.
Pemerintah segerah tegaskan masalah kompensasi yang
asal di berikan kepada setiap SKPD yang tidak menjalankan tugas dan fungsi
kerja yang dipercayakan.
39.
Pemerintah daerah tidak di perkenankan untuk
memberikan uang secara langsung kepada masyarakat menyangkut pemberdayaan
ekonomi namun berikan dalam bentuk material agar masyarakat tidak termanja
namun bisa mandiri
40.
Pemerintah daerah harus mewujudkan baik-baik motto
daerah kabupaten mimika yang berbunyi “EME
NEME YAUWARE”.
41.
Pemerintah daerah kabupaten Mimika harus hilangkan
Organisasi-organisasi atas nama
individu seperti organisasi OKIA harus
dihilangkan.
42.
Pemerintah
harus pendataan yang jelas dan penduduk yang tidak jelas harus di pulangkan ke
asal masing masing, dan penduduk yang memiliki sertifikat tanah dan memiliki
rumah yang boleh tingal di timika.
43.
Pemerintah daerah harus di perhatikan kepada
pendeta-pendeta
44.
Dinas kehutanan harus menguatkan tugas dan tanggung
jawab yang jelas
45.
Geografis batas-batas wilayah harus jelas
46.
Pemerintah kabupaten mimika harus diperhatikan
tentang (AMDAL) Analisis dampak lingkungan di kabupaten Mimika.
47.
Pemerintah daeraha dalam waktu dekat harus adakan
sensus penduduk
48.
Kami mahasiswa tegaskan bawah pemerintah daerah tidak boleh longarkan pembuatan
KTP,akta tanah/sertifikat tanah,akta kelahiran, surat pernikahan, hanya dalam
1 jam.
49.
Kami
mahasiswa tegaskan kepada pemerintah
apabila pejabat/pegawai yang menjadi oknum/propokasi dalam konflik maka pihak
tersebut harus di pecar dari jabatanya.
50.
Kami
mahasiswa menegaskan perusahan-perusahan nonpapua yang tidak jelas bawah
kerusakan linkungan hidup pemerintah daerah harus dipertegas.
KETUA
KORWIL SULUT DI MANADO
MIANUS MULUGOL